PETUNJUK PENGISIAN
Dalam pelaksanaan Sistem Pencatatan dan
pelaporan Puskesmas perlu diketahui beberapa batasan tentang istilah
yang digunakan untuk mendapatkan kesamaan pengertian, sehingga
pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan benar dan sama.
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas
adalah pencatatan dan pelaporan yang harus dibuat oleh Puskesmas dan
direkapitulasi disetiap tingkatan administrasi dengan waktu tertentu.
Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas disini
sudah mencakup pelayanan kesehatan di puskesmas, Puskesmas Pembantu,
Puskesmas Keliling, Puskesmas dengan Perawatan, Bidan Desa, Perawat
Desa, Balai pengobatan, Dokter / Bidan Praktek swasta dan unit-unit
pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta.
- A. FORMAT LAPORAN .
|
: | Laporan Bulanan mengenai Data Kesakitan |
|
: | Laporan Bulanan Program KIA/KB, Gizi, dan Pemberantasan Pencegahan Penyakit |
|
: | Laporan Bulanan Kegiatan Puskesmas |
|
: | Laporan Tahunan Sumber Daya mengenai data fasilitas dan data kesehatan lainnya serta data lingkungan kedinasan Puskesmas dan Jejaringnya |
|
: | Laporan Tahunan Sumber Daya mengenai tenaga di Puskesmas baik dengan perawatan maupun tanpa perawatan dan Puskesmas Pembantu. |
|
: | Laporan Tahunan Sumber Daya mengenai Jumlah dan Jenis Peralatan di Puskesmas baik dengan perawatan maupun tanpa perawatan, Puskesmas Pembantu dan lain-lain. |
- B. FREKUENSI LAPORAN.
Pada Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas, Frekwensi dan Periode disesuaikan dengan Jenis Data yang dikumpulkan :
- Laporan Bulanan (LB-1, LB-3, LB-4) dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya
- Laporan Tahunan (LSD-1, LSD-2, LSD-3) dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
- Laporan Bulanan tersebut dikirimkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui disket/CD atau e-mail dengan alamat : datinjabar@yahoo.co.id
- Laporan Tahunan tersebut dikirmkan setiap tahun ke Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya melalui disket/CD atau e-mail.
Posting Komentar