Website ini sedang dalam pengembangan

Petunjuk SP3

PETUNJUK PENGISIAN

Dalam pelaksanaan Sistem Pencatatan dan pelaporan Puskesmas perlu diketahui beberapa batasan tentang istilah yang digunakan untuk mendapatkan kesamaan pengertian, sehingga pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan benar dan sama.

Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas adalah pencatatan dan pelaporan yang harus dibuat oleh Puskesmas dan direkapitulasi disetiap tingkatan administrasi dengan waktu tertentu.

Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas disini sudah mencakup pelayanan kesehatan di puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas dengan Perawatan, Bidan Desa, Perawat Desa, Balai pengobatan, Dokter / Bidan Praktek swasta dan unit-unit pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta.

  1. A.       FORMAT LAPORAN .
Untuk berbagai data yang dikumpulkan melalui Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas digunakan Formulir standar yang terdiri dari 6 jenis laporan sebagai berikut yaitu :

  1. Laporan  LB-1
: Laporan Bulanan mengenai Data Kesakitan
  1. Laporan  LB-3
: Laporan Bulanan Program KIA/KB, Gizi, dan Pemberantasan Pencegahan Penyakit
  1. Laporan  LB-4
: Laporan Bulanan Kegiatan Puskesmas
  1. Laporan  LSD-1
: Laporan Tahunan Sumber Daya mengenai data fasilitas dan data kesehatan lainnya serta data lingkungan kedinasan Puskesmas dan Jejaringnya
  1. Laporan  LSD-2
: Laporan Tahunan Sumber Daya mengenai tenaga di Puskesmas baik dengan perawatan maupun tanpa perawatan dan Puskesmas Pembantu.
  1. Laporan  LSD-3
: Laporan Tahunan Sumber Daya mengenai Jumlah dan Jenis Peralatan di Puskesmas baik dengan perawatan maupun tanpa perawatan, Puskesmas Pembantu dan lain-lain. 

  1. B.       FREKUENSI LAPORAN.

Pada Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas, Frekwensi dan Periode disesuaikan dengan Jenis Data yang dikumpulkan :

  1. Laporan Bulanan (LB-1, LB-3, LB-4) dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya
  2. Laporan Tahunan (LSD-1, LSD-2, LSD-3) dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
  3. Laporan Bulanan tersebut dikirimkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui disket/CD atau e-mail dengan alamat :  datinjabar@yahoo.co.id
  4. Laporan Tahunan tersebut dikirmkan setiap tahun ke Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya melalui disket/CD atau e-mail.

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

Breaking

 
Distributed By AngsaLiar | Design by AngsaLiar | WildGeese